Azab/Hukuman Orang Yang Lalai Tidak
Shalat/Sholat Wajib Lima Waktu
Sholat/Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi setiap pemeluk agama islam
dewasa kecuali yang dilarang untuk melakukannya seperti yang sedang datang
bulan, sedang sakit parah, sedang gila, sedang lupa, dan lain-lain. Meskipun
hukuman bagi orang yang meninggalkan solat/salat sangat berat namun banyak
sekali orang islam yang tidak menjalankannya dengan berbagai alasan mulai dari
sibuk sampai yang malas.
Berikut ini adalah beberapa azab/hukuman bagi orang-orang yang lalai dalam
mengerjakan sholatnya :
Siksa dan Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu
6 Siksa di Dunia Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu :
- Allah SWT mengurangi keberkatan umurnya.
- Allah SWT akan mempersulit rezekinya.
- Allah SWT akan menghilangkan tanda/cahaya shaleh dari
raut wajahnya.
- Orang yang meninggalkan shalat tidak mempunyai tempat
di dalam islam.
- Amal kebaikan yang pernah dilakukannya tidak
mendapatkan pahala dari Allah SWT.
- Allah tidak akan mengabulkan doanya.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu Ketika Menghadapi Sakratul
Maut :
- Orang yang meninggalkan shalat akan menghadapi sakratul
maut dalam keadaan hina.
- Meninggal dalam keadaan yang sangat lapar.
- Meninggal dalam keadaan yang sangat haus.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu di Dalam Kubur :
- Allah SWT akan menyempitkan kuburannya sesempit
sempitnya.
- Orang yang meninggalkan shalat kuburannya akan sangat
gelap.
- Disiksa sampai hari kiamat tiba.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu Ketika Bertemu Allah :
- Orang yang meninggalkan shalat di hari kiamat akan
dibelenggu oleh malaikat.
- Allah SWT tidak akan memandangnya dengan kasih sayang.
- Allah SWT tidak akan mengampunkan dosa dosanya dan akan
di azab sangat pedih di neraka.
Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu :
- Shalat Subuh
: satu kali meninggalkan akan dimasukkan ke dalam neraka selama 30 tahun
yang sama dengan 60.000 tahun di dunia.
- Shalat Dhzuhur :
satu kalo meninggalkan dosanya sama dengan membunuh 1.000 orang umat
islam.
- Shalat Ashar :
satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menutup/meruntuhkan ka’bah.
- Shalat Maghrib
: satu kali meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orangtua.
- Shalat Isya'
: satu kali meninggalkan tidak akan di ridhoi Allah SWT tinggal di bumi
atau di bawah langit serta makan dan minum dari nikmatnya.
Sumber-Wordpress
Untuk itulah kita sebagai umat muslim yang baik harus menjalankan apa yang
diperintahkan Tuhan dan menjauhi apa yang dilarang Tuhan. Jangan ikut-ikutan
orang-orang di sekitar kita. Percuma kalau kita hidup senang di dunia selama 50
tahun akan tetapi kelak kita mandapatkan siksa neraka yang pedih selama jutaan
tahun lamanya atau bahkan selama-lamanya. Mari kita shalat karena sholat itu
mencegah perbuatan keji dan mungkar. Selain sholat kita juga wajib beriman dan
bertakwa kepada Allah.
organisasi.org
*****
5 Kemuliaan bagi orang yang istiqomah dalam sholat:
- Kemuliaan di dunia
- Dihindarkan dari siksa kubur
- Mendapatkan doa2 dari orang2 sholeh
- Dimudahkan dalam menyusuri jembatan shirot.
- Dihindarkan dari pemeriksaan amal ibadah didunia.
*****
*****
Ibnu Abbas, berkata, Maksud Hadist:
“Aku dengar Rasulullah SAW bersabda: “Awalnya orang yang meninggalkan solat
itu, bukanlah dia termasuk golongan Islam. Allah tidak terima tauhid dan
imannya dan tidak ada faedah shodakah, puasa dan syahadatnya”. Alhadist.
Gambaran Azab Bagi Yang Meninggalkan Sholat.
Dalam peristiwa Isra’ Mi’raj Rasulullah SAW, bukan saja diperlihatkan tentang
balasan orang yang beramal baik, tetapi juga diperlihatkan balasan orang yang
berbuat mungkar, diantaranya siksaan bagi yang meninggalkan Sholat fardhu.
Mengenai balasan orang yang meninggalkan Sholat Fardu: “Rasulullah SAW,
diperlihatkan pada suatu kaum yang membenturkan kepala mereka pada batu, Setiap
kali benturan itu menyebabkan kepala pecah, kemudian ia kembali kepada keadaan
semula dan mereka tidak terus berhenti melakukannya. Lalu Rasulullah bertanya:
“Siapakah ini wahai Jibril”? Jibril menjawab: “Mereka ini orang yang berat
kepalanya untuk menunaikan Sholat fardhu”. (Riwayat Tabrani).
Orang yang meninggalkan Sholat akan dimasukkan ke dalam Neraka Saqor. Maksud
Firman Allah Ta’ala: “..Setelah melihat orang-orang yang bersalah itu, mereka
berkata: “Apakah yang menyebabkan kamu masuk ke dalam Neraka Saqor ?”.
Orang-orang yang bersalah itu menjawab: “kami termasuk dalam kumpulan
orang-orang yang tidak mengerjakan Sholat” Al-ayat.
Saad bin Abi Waqas bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai orang yang
melalaikan Sholat, maka jawab Baginda SAW, “yaitu mengakhirkan waktu Sholat
dari waktu asalnya hingga sampai waktu Sholat lain. Mereka telah menyia-nyiakan
dan melewatkan waktu Sholat, maka mereka diancam dengan Neraka Wail”.
Ibn Abbas dan Said bin Al-Musaiyib turut menafsirkan hadist di atas “yaitu
orang yang melengah-lengahkan Sholat mereka sehingga sampai kepada waktu Sholat
lain, maka bagi pelakunya jika mereka tidak bertaubat Allah menjanjikan mereka
Neraka Jahannam tempat kembalinya”.
Maksud Hadist: “Siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka sesungguhnya dia
telah kafir dengan nyata”.
Berdasarkan hadist ini, Sebagaian besar ulama (termasuk Imam Syafi’i) berfatwa:
Tidak wajib memandikan, mengkafankan dan mensholatkan jenazah seseorang yang
meninggal dunia dan mengaku Islam, tetapi tidak pernah mengerjakan sholat.
Bahkan, ada yang mengatakan haram mensholatkanya.
Siksa Neraka Sangat Mengerikan
Mereka yang meninggalkan sholat akan menerima siksa di dunia dan di alam kubur
yang terdiri dari tiga siksaan.
Tiga jenis siksa di dalam kubur yaitu:
- Kuburnya akan berhimpit-himpit
serapat mungkin sehingga meremukkan tulang-tulang dada.
- Dinyalakan api di dalam
kuburnya dan api itu akan membelit dan membakar tubuhnya siang dan malam
tiada henti-henti.
- Akan muncul seekor ular yang
bernama “Sujaul Aqra” Ia akan berkata, kepada si mati dengan suaranya
bagai halilintar: “Aku disuruh oleh Allah memukulmu sebab meninggalkan
sholat dari Subuh hingga Dhuhur, kemudian dari Dhuhur ke Asar, dari Asar
ke Maghrib dan dari Maghrib ke Isya’ hingga Subuh”. Ia dipukul dari waktu
Subuh hingga naik matahari, kemudian dipukul dan dibenturkan hingga terjungkal
ke perut bumi karena meninggalkan Sholat Dhuhur. Kemudian dipukul lagi
karena meninggalkan Sholat Asar, begitulah seterusnya dari Asar ke
Maghrib, dari Maghrib ke waktu Isya’ hingga ke waktu Subuh lagi.
Demikianlah seterusnya siksaan oleh “Sajaul Aqra” hingga hari Qiamat.
Didalam Neraka Jahanam terdapat wadi (lembah) yang didalamnya terdapat
ular-ular berukuran sebesar tengkuk unta dan panjangnya sebulan perjalanan.
Kerjanya tiada lain kecuali menggigit orang-orang yang tidak mengerjakan Sholat
semasa hidup mereka. Bisa ular itu juga menggelegak di di badan mereka selama
70 tahun sehingga hancur seluruh daging badan mereka. Kemudian tubuh kembali
pulih, lalu digigit lagi dan begitulah seterusnya.
Maksud Hadist: “orang yang meninggalkan sholat, akan Allah hantarkan kepadanya
seekor ular besar bernama “Suja’ul Akra”, yang matanya memancarkan api,
mempunyai tangan dan berkuku besi, dengan membawa alat pemukul dari besi
berat”.
Siapakah orang yang sombong?
Orang yang sombong adalah orang yang diberi penghidupan tapi tidak mau sujud
pada yang menjadikan kehidupan itu yaitu, Allah Rabbul Alaamin, Tuhan sekalian
alam. Maka bertasbihlah segala apa yang ada di bumi dan di langit pada TuhanNya
kecuali Iblis dan manusia yang sombong diri.
Siapakah orang yang telah mati hatinya?
Orang yang telah mati hatinya adalah orang yang diberi petunjuk melalui
ayat-ayat Qur’an, Hadits dan cerita-cerita kebaikan namun merasa tidak ada
kesan apa-apa di dalam jiwa untuk bertaubat.
Siapakah orang dungu kepala otaknya?
Orang yang dungu kepala otaknya adalah orang yang tidak mau melakukan ibadah
tapi menyangka bahwa Allah tidak akan menyiksanya dengan kelalaiannya itu dan
sering merasa tenang dengan kemaksiatannya.
Siapakah orang yang bodoh?
Orang yang bodoh adalah orang yang bersungguh-sungguh berusaha sekuat tenaga
untuk dunianya sedangkan akhiratnya diabaikan.
Malaikat Jibril as, telah menemui Nabi Muhammad SAW, dan berkata:
“Ya Muhammad.. Tidaklah diterima bagi orang yang meninggalkan sholat yaitu:
Puasanya, Shodaqahnya, Zakatnya, Hajinya dan Amal baiknya”.
Orang yang meninggalkan Sholat akan diturunkan kepadanya tiap-tiap hari dan
malam seribu laknat dan seribu murka. Begitu juga Para Malaikat di langit ke-7
akan melaknatnya.
Ya Muhammad..! Orang yang meninggalkan Sholat tidak akan mendapat syafa’atmu
dan ia tidak tergolong dari umatmu.. Tidak boleh diziarahi ketika ia sakit,
tidak boleh mengiringi jenazahnya, tidak boleh beri salam pada nya, tidak boleh
makan minum dengan nya, tidak boleh bersahabat dengannya, tidak boleh duduk
besertanya, tidak ada Agama baginya, tidak ada kepercayaan bagi nya, tidak ada
baginya Rahmat Allah dan ia dikumpulkan bersama dengan orang Munafiqiin pada
lapisan Neraka yang paling bawah (diazab dengan amat dahsyat..).
Sabda Nabi Muhammad SAW, Maksud Hadist: “Perjanjian (perbedaan) diantara kita
(orang islam) dengan mereka (orang kafir) ialah Sholat, dan barangsiapa
meninggalkan Sholat sesungguhnya ia telah menjadi seorang kafir”. (Tirmizi).
Wahai Saudaraku Ummat Islam, mari kita merenung sejenak tentang ancaman azab
bagi yang meninggalkan sholat Fardhu. Apa guna kita hidup di dunia sekalipun
berlimpah harta jika kita termasuk golongan orang-orang yang (kafir)
meninggalkan sholat..?, barang siapa meninggalkan Sholat, maka ia telah menjadi
kafir dengan nyata…! Orang yang meninggalkan sholat, ia wajib menerima azab
Allah Ta’ala..! Orang yang meninggalkan sholat, tidak akan mendapat Syafa’at
Nabi Muhammad SAW, karena mereka telah menjadi kafir dan orang kafir tidak
berhak mendapat Syafa’at Nabi Muhammad SAW. Ancaman Allah Ta’ala terhadap
orang-orang yang meninggalkan sholat bukan sekedar gertakan belaka. Sungguh
ancaman Allah Ta’ala akan terbukti kelak di akhirat. “…sesungguhnya Allah tidak
akan mengingkari janji”.
Wa Salam.
*****
Hukum Meninggalkan Sholat
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti
tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk
salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak.
Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita
melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun
biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada
yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada
pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at.
Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat
dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.
Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam
di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang
singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat.
Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca
tulisan ini.
Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih
Besar dari Dosa Besar Lainnya
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat
bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang
paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang
lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya
akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia
dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,
“Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan
shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang
bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat
hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat
secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina
dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar.
Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku
dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat
termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat
dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Kafir Alias Bukan Muslim?
Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa
meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina
dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang
menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim
ataukah telah kafir?
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara
kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena
mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan
tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar
kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat
Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu
wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus
dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah
pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i,
Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin
Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama
Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy),
pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin
Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan
hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan
salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena
malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara
sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama
termasuk pula ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al
Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.
Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Al Qur’an
Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan
adalah dua ayat saja.
Allah Ta’ala berfirman,
َخَلَفَ
مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ
يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al
ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam :
59-60)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut
adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya
sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai
tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu).
Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat
biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang
muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling
bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,
إِلَّا
مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
”kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya
orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat
untuk beriman.
Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
َإِنْ
تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي
الدِّينِ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka
itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11). Dalam ayat
ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat.
Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya
orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu
bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا
الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49] : 10)
Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Hadits
Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ
الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah
meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ
العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ
أَشْرَكَ
“Pemisah antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat.
Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy
dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat
Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
رَأْسُ
الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah
shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam
Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat
dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah.
Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan
Islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.
Para Sahabat Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat adalah Kafir
Umar mengatakan,
لاَ
إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ
فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”
(Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot,
Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam
sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh
Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan
di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang
mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir
termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul
Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan
sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin
Syaqiq. Beliau mengatakan,
كَانَ
أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ
تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah
menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali
shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq
Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung
dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini
adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal.
52)
Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan
perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa
orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam).
Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.
Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari
pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini
telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan
sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash
Sholah, hal. 56)
Berbagai Kasus Orang yang Meninggalkan Shalat
[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari
kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora
sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak
apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya
shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para
ulama.
[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan
menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk
melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang
meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf
dari shahabat dan tabi’in.
[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak
rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia
masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir.
Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut
terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh
bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan
sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai
dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa
jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian
besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga
shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang
shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri
mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir
seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku
bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang
shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)
[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan
tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi
orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah
dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor
penghalang untuk mendapatkan hukuman.
[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat
hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering
mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia
berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,
وَيْلٌ
لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang
lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi
‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)
Penutup
Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu
menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering
menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,
“Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat.
Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang
menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang
yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang
memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima
waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang
betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba
Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak
memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar
shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12)
Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat
lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad).
Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula
disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan
hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad).
Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan
kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah
utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak
mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman
(mu’min-mushoddiq).“
Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada
amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan
dengan amal perbuatan.“ (Lihat Ash Sholah, 35-36)
Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita
dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya
meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush
sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa
sallam. [Muhammad Abduh Tuasikal]